PENGERTIAN NORMA



1.                   PENGERTIAN NORMA
Norma dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Aturan dan ketentuan itu dipakai sebagai panduan,tatanan,dan pengendali tingkah laku warga negara.
Dasar pembuatan norma  adalah nilai – nilai yang dijunjung oeh kelompok atau masyrakat, dimana norma itu berada. Nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita – citakan oleh masyarakat
Norma memiliki nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat cenderung berusaha mempertahankan atau melestarikan norma – norma ya dianutnya
2.       MACAM – MACAM NORMA
Pada dasar nya norma kaidah atau norma berisi tentang perintah atau larangan. Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akan mendatangkan kebaikan. Larangan mrupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena akan menimbulkan hal yang tidak baik.
a.     Macam norma berdasarkan sifat dan sanksinya
1)      Norma Agama
Norma agama pada hakikat nya merupkan wahyu langsung dari Tuhan. Dalam norma agam tidak ada ancaman sanksi yang nyata dalam kehidupan dunia, hanya orang beragama yang percay bahwa melanggar norma agama akan di hukum di akhirat. Norma agama lebih menyangkut pribadi tiap – tiap individu.
Pelaksanaan norma agama ini didasari oleh keyakinan, keimanan, dan ketaqwaan terhadap Tuhan. Norma agama mengatur prbuatan manusia yang sangat luas. Hal tersebut menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan manusia sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam sekitar atau lingkungannya.
Ciri – ciri norma agam sebagai berikut:
a)                   Sumber hukum nya dari Tuhan Yang Maha Esa
b)                  Norma agama bersifat universal dan kekal atau abadi (wahyu dari Tuhan)
c)                   Bagi yang melaksakan mendapat pahala dan yang melanggar mendapat dosa
d)                  Luas berlakunya, yaitu kepada seluruh umat manusia
Contoh melaksanakan norma agama:
a)                   Melaksanakan ibadah agama sesuai dengan agamanya
b)                  Menghormati ayah dan ibu kalian
c)                   Tidak berbuat riba kepada orang yang meminjam uang kepadamu
d)                  DLL
2)      Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang
Baik buruk nya suatu perbuatan seseorang. Norma kesusilaan mempunyai sanksi yang tidak tegas, hal itu karena hanya diri sendiri yang merasakan berupa penyesalan, rasa bersalah, malu dan sebagainya.


Contoh – contoh norma kesusilaan sebagai berikut :
a)      Berperilaku jujur
b)      Bertindak adil
c)       Menghargai orang lain,dll

3)      Norma kesopanan
Norma kesopanan ialah peraturan yang timbul dari pergaulan segolong manusia,norma ini bersumber pada budaya masyarakat dan merupakan kebiasaan sehari – hari yang dilaksanakan secara terus – menerus. Norma kesopanan bersifat khusus dan setempat, artinya apa yang dianggap sopan oleh masyarakat tertentu, bagi masyarakat lain mungkin tidak demikian
Norma kesopanan biasanya mengatur tata cara atau pergaulan masarakat tertentu. Norma kesopanan juga tidak memiliki sifat yang tegas. Pelanggarn terhadap norma ini menjadi bahan pergunjingan masyarakat. Di mata masyarakat dipandang sebagai orang yang tidak tahu tata krama.
Contoh norma kesopanan sebagai berikut :
a)      Menghormati orang tua
b)      Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
c)       Tidak berbusana seronok,dll

4)      Norma hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara/lembaga politik suatu masyarakat/bangsa. Norma hukum bersifat memaksa, artinya apabila melanggar norma hukum ada tindakan dari aparat penegak hukum. Pelanggarn terhadap norma ini akan mendapat sanksi yang tegas dari alat – alat negara sesuai peraturan yang berlaku.
Ciri – ciri norma hukum adalah sebagai berikut:
a)      Bersumber dari penguasa negara yang berwenang
b)      Sifatnya memaksa dan mengikat
c)       Sanksi bagi yang melanggar akan mendapat hukuman (denda atau penjara)
Contoh melaksanakan norma hukum antara lain :
a)      Taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku
b)      Tidak melakukan tindakan yang sewenang – wenang terhadap orang lain
c)       Jangan berbuat yang dapat merugikan orang lain,dll

No comments for "PENGERTIAN NORMA"