PENGERTIAN NORMA
1.
PENGERTIAN NORMA
Norma dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia(KBBI) adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam
masyarakat. Aturan dan ketentuan itu dipakai sebagai panduan,tatanan,dan
pengendali tingkah laku warga negara.
Dasar pembuatan norma adalah nilai – nilai yang dijunjung oeh
kelompok atau masyrakat, dimana norma itu berada. Nilai merupakan sesuatu yang
baik, diinginkan, dan dicita – citakan oleh masyarakat
Norma memiliki nilai yang
dijunjung tinggi oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat cenderung berusaha
mempertahankan atau melestarikan norma – norma ya dianutnya
2.
MACAM – MACAM NORMA
Pada dasar nya norma kaidah atau
norma berisi tentang perintah atau larangan. Perintah merupakan keharusan bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu karena akan mendatangkan kebaikan. Larangan
mrupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena akan
menimbulkan hal yang tidak baik.
a.
Macam norma berdasarkan sifat dan sanksinya
1)
Norma Agama
Norma agama pada hakikat nya merupkan wahyu langsung dari
Tuhan. Dalam norma agam tidak ada ancaman sanksi yang nyata dalam kehidupan
dunia, hanya orang beragama yang percay bahwa melanggar norma agama akan di
hukum di akhirat. Norma agama lebih menyangkut pribadi tiap – tiap individu.
Pelaksanaan norma agama ini didasari
oleh keyakinan, keimanan, dan ketaqwaan terhadap Tuhan. Norma agama mengatur
prbuatan manusia yang sangat luas. Hal tersebut menyangkut hubungan manusia
dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan manusia sesama manusia, dan hubungan
manusia dengan alam sekitar atau lingkungannya.
Ciri – ciri norma agam sebagai berikut:
a)
Sumber hukum nya dari Tuhan Yang Maha Esa
b)
Norma agama bersifat universal dan kekal atau
abadi (wahyu dari Tuhan)
c)
Bagi yang melaksakan mendapat pahala dan yang
melanggar mendapat dosa
d)
Luas berlakunya, yaitu kepada seluruh umat
manusia
Contoh melaksanakan norma agama:
a)
Melaksanakan ibadah agama sesuai dengan agamanya
b)
Menghormati ayah dan ibu kalian
c)
Tidak berbuat riba kepada orang yang meminjam
uang kepadamu
d)
DLL
2)
Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati
nurani manusia tentang
Baik buruk nya suatu perbuatan seseorang. Norma kesusilaan mempunyai
sanksi yang tidak tegas, hal itu karena hanya diri sendiri yang merasakan
berupa penyesalan, rasa bersalah, malu dan sebagainya.
Contoh – contoh norma kesusilaan sebagai berikut :
a)
Berperilaku
jujur
b)
Bertindak
adil
c)
Menghargai
orang lain,dll
3)
Norma kesopanan
Norma kesopanan ialah peraturan yang timbul dari
pergaulan segolong manusia,norma ini bersumber pada budaya masyarakat dan
merupakan kebiasaan sehari – hari yang dilaksanakan secara terus – menerus.
Norma kesopanan bersifat khusus dan setempat, artinya apa yang dianggap sopan
oleh masyarakat tertentu, bagi masyarakat lain mungkin tidak demikian
Norma kesopanan biasanya mengatur tata cara atau
pergaulan masarakat tertentu. Norma kesopanan juga tidak memiliki sifat yang
tegas. Pelanggarn terhadap norma ini menjadi bahan pergunjingan masyarakat. Di
mata masyarakat dipandang sebagai orang yang tidak tahu tata krama.
Contoh norma kesopanan sebagai berikut :
a)
Menghormati orang tua
b)
Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
c)
Tidak berbusana seronok,dll
4)
Norma hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh
lembaga negara/lembaga politik suatu masyarakat/bangsa. Norma hukum bersifat
memaksa, artinya apabila melanggar norma hukum ada tindakan dari aparat penegak
hukum. Pelanggarn terhadap norma ini akan mendapat sanksi yang tegas dari alat
– alat negara sesuai peraturan yang berlaku.
Ciri – ciri norma hukum adalah sebagai berikut:
a)
Bersumber dari penguasa negara yang berwenang
b)
Sifatnya memaksa dan mengikat
c)
Sanksi bagi yang melanggar akan mendapat hukuman
(denda atau penjara)
Contoh melaksanakan norma hukum
antara lain :
a)
Taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku
b)
Tidak melakukan tindakan yang sewenang – wenang
terhadap orang lain
c)
Jangan berbuat yang dapat merugikan orang
lain,dll
No comments for "PENGERTIAN NORMA"
Post a Comment