CONTOH SOAL BAB KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kd : 4.1 Kemerdekaan mengemukakan pendapat
Soal uraian
1.
Hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat
2.
Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka
umum
3.
Akibat pembatasan kemerdekaan mngemukakan
pendapat
4.
Konsekuensi kebebasan mengemukakan pendapatan
tanpa batas atau tanpa bertanggung jawab
5.
Tata cara menyampaiakan pendapat yang
dilakukan secara benar dan bertanggung jawab
6.
Manfaat kebebasan meyampaikan pendapat bagi
pribadi atau masyarakat
7.
Pentingnya kemerdakaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab
8.
Dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
9.
Tempat yang dapat digunakan untuk kegiatan
mengemukakan pendapat di muka umum
10. Lembaga
penyalur aspirasi masyarakat
11. Tugas
kepolisian dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum
12. Perbuatan
yang tidak boleh dilakukan dalam
kegiatan penyampaian pendapat di muka umum
13. Contoh
kemerdekaan mengemukakan pendapat yang bertanggung jawab
14. Contoh kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di sekolah
15. Contoh
kemerdekaan mngemukakan pendapat yang bertanggung jawab di masyarakat
16. Bentuk
ekspresi berpendapat yang baik
17. Contoh sikap
positif siswa jika melihat unjuk rasa
18. Tata cara menyampaikan
pendapat dalam kegiatan rapat pengurus osis
19. Sikap yang
baik terhadap hasil keputusan musyawarah
20. Perilaku
mewujudkan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
di dala kehidupan keluarga
21. Alasan
aparat membubarkan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum
KUNCI JAWABAN
1.
Mengemukakan pendapat di muka umum berarti
menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain termasuk tempat
yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang atau mengemukakan gagasan
atau mengeluarkan pikiran
2.
A. Secara lisan, yaitu penyampaian pendapat
dimuka umum secara lisan bisa dilakukan melalui pidato, dialog atau diskusi
B. secara tertulis, yaitu menyampaikan
pendapat di muka umum secara tertulis diwujudkan dalam bentuk tulisan yang dibaca.
Contohnya gambar pamflet, poster, brosur, dll
C. melalui perbuatan, yaitu penyampaian
pendapat dimuka umum melalui perbuatan. Contohnya demostrasi, pawai, rapat
umum, dll
3.
Pembatasan mengeluarkan pendapat berarti
perampasan hak orang lain. Pemaksaan kehendak akan dapat menimbulkan rasa
ketidakpuasan dan sikap kurang bertanggung jawab yang akhirnya menumbuhkan
sikap berontak.
4.
Apapun bentuk pengekangan dan penggunaan hak
secara bebas tanpa batas dan tidak
bertanggung jawab memberi dampak buruk
5.
1) Pemberitahuan
secara tertulis kepada Polri.
2)
Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau
penanggung jawab kelompok
3)
Pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya
jam sebelum kegiatan
dimulai
4)
Pemberitahuan tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam
kampus dan kegiatan keagamaan
5)
Surat pemberitahuan yang diajukan hendaknya memuat hal-hal sebagai
berikut.
a.
Maksud dan tujuan
b.
Tempat, waktu berangkat, lokasi penyampaian pendapat, dan rute
c.
Waktu/lamanya
d.
Bentuk
e.
Penanggung jawab
f.
Nama dan alamat organisasi.
g.
Alat peraga.
h.
Jumlah peserta
6.
Meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam membangun negara.
Menciptakan masyarakat
yang kreatif dan berpikiran terbuka.
Menghasilkan berbagai
solusi terhadap masalah yang dihadapi negara.
7.
Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan
tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998
8.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat mendapat
jaminan dalam hukum baik nasional maupun internasional. Jaminan tersebut
tercantum pada pasal 28 UUD 1945, pasal 28 E Ayat (3), Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia,
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 pasal 19, UU
No. 39 Tahun 1999, UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdakaan myampaiakan pendapat
di Muka Umum
9.
Selain lingkungan istana kepresidenan, tempat
ibadah, instalasi militer, rumah sakit,
pelabuhan udara dan laut, stasiun
10. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan.
11. Memberikan
jaminan bahwa hak mnyampaikan pendapat dilaksanakan secara bebas tanpa tekanan
12. Tidak boleh membuat suasana menjadi gaduh, ricuh
bahkan sampai pada percekcokan
13. Selalu
membiasakan mengamati begaimana proses penyampaian pendapat dalam pemilihan
presiden dan wakil presiden, anggota MPR, dan anggota DPRD
14. Selalu
memibiasakan untuk menyampaikan pendapat dalam pemilihan ketua kelas, ketua
osis dan pembagian tugas piket.
15. Menyampaikan
pendapat dalam pemilihan ketua panitia perayaan 17 Agustus, dsb
16. Tidak
menunjukan ekspresi marah
17. Kebebasan
mengemukakan pendapat tersebut memperolah jaminan hukum dan pada akhirnya
memunculkan berbagai bentuk aktualisasi kemerdekaan mengemukakan pendapat
18. Menyampaikan
pendapat dengan baik, tidak mngalihkan pembicaraan, mnghargai pendapat orang
lain
19. Menerima
dengan tabah
20. Selalu
membiasakan menyampaikan pendapat dalam
pembagian tugas membersihkan rimah
21. Kegiatan menyampaikan pendapat dapat dibubarkan jika aktifitasnya mengganggu
kepentingan umum (menutup jalan umum), aktifitasnya dilakukan ditempat penting
(rumah ibadah, terminal, stasiun kereta) objek vital negara, dan dihari besar
keagamnaan dan atau kenegaraan, serta peserta membawah alat tajam. Selain itu
aktifitas penyampaian pendapat dimuka umum akan dibubarkan bila tidak ada
pemberitahuan sebelumnya kepada pihak yang berwenang .
tTerima kasih
No comments for "CONTOH SOAL BAB KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT"
Post a Comment