CONTOH SOAL BAB KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT



Kd : 4.1 Kemerdekaan mengemukakan pendapat
 Soal uraian
1.      Hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat
2.      Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum
3.      Akibat pembatasan kemerdekaan mngemukakan pendapat
4.      Konsekuensi kebebasan mengemukakan pendapatan tanpa batas atau tanpa bertanggung jawab
5.      Tata cara menyampaiakan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab
6.      Manfaat kebebasan meyampaikan pendapat bagi pribadi atau masyarakat
7.      Pentingnya kemerdakaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
8.      Dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
9.      Tempat yang dapat digunakan untuk kegiatan mengemukakan pendapat di muka umum
10.  Lembaga penyalur aspirasi masyarakat
11.  Tugas kepolisian dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum
12.  Perbuatan yang tidak boleh dilakukan  dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum
13.  Contoh kemerdekaan mengemukakan pendapat yang bertanggung jawab
14.  Contoh kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di sekolah
15.  Contoh kemerdekaan mngemukakan pendapat yang bertanggung jawab di masyarakat
16.  Bentuk ekspresi berpendapat yang baik
17.  Contoh sikap positif siswa jika melihat unjuk rasa
18.  Tata cara menyampaikan pendapat dalam kegiatan rapat pengurus osis
19.  Sikap yang baik terhadap hasil keputusan musyawarah
20.  Perilaku mewujudkan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di dala kehidupan keluarga
21.  Alasan aparat membubarkan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum





KUNCI JAWABAN
1.      Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain termasuk tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang atau mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran
2.      A. Secara lisan, yaitu penyampaian pendapat dimuka umum secara lisan bisa dilakukan melalui pidato, dialog atau diskusi
B. secara tertulis, yaitu menyampaikan pendapat di muka umum secara tertulis diwujudkan dalam bentuk tulisan yang dibaca. Contohnya gambar pamflet, poster, brosur, dll
C. melalui perbuatan, yaitu penyampaian pendapat dimuka umum melalui perbuatan. Contohnya demostrasi, pawai, rapat umum, dll
3.      Pembatasan mengeluarkan pendapat berarti perampasan hak orang lain. Pemaksaan kehendak akan dapat menimbulkan rasa ketidakpuasan dan sikap kurang bertanggung jawab yang akhirnya menumbuhkan sikap berontak.
4.      Apapun bentuk pengekangan dan penggunaan hak secara bebas tanpa batas  dan tidak bertanggung jawab memberi dampak buruk
5.      1)  Pemberitahuan secara tertulis kepada Polri.
2)  Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung    jawab kelompok
3)  Pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya  jam sebelum kegiatan dimulai
4)  Pemberitahuan tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan
5)   Surat pemberitahuan yang diajukan hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut.
            a. Maksud dan tujuan
            b. Tempat, waktu berangkat, lokasi penyampaian pendapat, dan rute
            c. Waktu/lamanya
            d. Bentuk
            e. Penanggung jawab
            f. Nama dan alamat organisasi.
            g. Alat peraga.
            h. Jumlah peserta
6.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun negara.
Menciptakan masyarakat yang kreatif dan berpikiran terbuka.
Menghasilkan berbagai solusi terhadap masalah yang dihadapi negara.
7.      Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum  pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998
8.      Kemerdekaan mengemukakan pendapat mendapat jaminan dalam hukum baik nasional maupun internasional. Jaminan tersebut tercantum pada pasal 28 UUD 1945, pasal 28 E Ayat (3),  Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 pasal 19, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdakaan myampaiakan pendapat di Muka Umum
9.      Selain lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit,  pelabuhan udara dan laut, stasiun
10.  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan.
11.  Memberikan jaminan bahwa hak mnyampaikan pendapat dilaksanakan secara bebas tanpa tekanan
12.  Tidak  boleh membuat suasana menjadi gaduh, ricuh bahkan sampai pada percekcokan
13.  Selalu membiasakan mengamati begaimana proses penyampaian pendapat dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota MPR, dan anggota DPRD
14.  Selalu memibiasakan untuk menyampaikan pendapat dalam pemilihan ketua kelas, ketua osis dan pembagian tugas piket.
15.  Menyampaikan pendapat dalam pemilihan ketua panitia perayaan 17 Agustus, dsb
16.  Tidak menunjukan ekspresi marah
17.  Kebebasan mengemukakan pendapat tersebut memperolah jaminan hukum dan pada akhirnya memunculkan berbagai bentuk aktualisasi kemerdekaan mengemukakan pendapat
18.  Menyampaikan pendapat dengan baik, tidak mngalihkan pembicaraan, mnghargai pendapat orang lain
19.  Menerima dengan tabah
20.  Selalu membiasakan menyampaikan pendapat  dalam pembagian tugas membersihkan rimah
21.  Kegiatan menyampaikan pendapat dapat dibubarkan jika aktifitasnya mengganggu kepentingan umum (menutup jalan umum), aktifitasnya dilakukan ditempat penting (rumah ibadah, terminal, stasiun kereta) objek vital negara, dan dihari besar keagamnaan dan atau kenegaraan, serta peserta membawah alat tajam. Selain itu aktifitas penyampaian pendapat dimuka umum akan dibubarkan bila tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak yang berwenang .


tTerima kasih


No comments for "CONTOH SOAL BAB KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT"