Pengertian E-Government
Pengertian E-Government atau definisi E-Government
adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan
informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang
berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada
legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi
internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang
demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau
Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta
Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari
e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang
lebih baik dari pelayanan publik.
Contoh penerapan E-Government di Indonesia
1. 1. Kabupaten Sragen mengembangkan “One Stop Service
(OSS)”
OSS Center adalah sebuah institusi yang memberikan
dukungan pengembangan satuan kerja layanan perijinan terpadu atau lebih dikenal
dengan istilah One Stop Services disingkat OSS (lihat About OSS). OSS Center
mendukung terwujudnya inovasi layanan perijinan terpadu d idaerah yang pada
kenyataannya masih memiliki keterbatasan untuk dari tingginya kompetisi bisnis
di tingkat lokal dan nasional, keberadaan OSS Center akan memiliki korelasi
positif terhadap perbaikan pelayanan publik pemerintah terhadap investor (baik
PMA maupun PMDN) dan pebisnis lokal. Dengan terbentuknya OSS Center di tingkat
nasional dan regional (propinsi), diharapkan akan memiliki andil dalam
perbaikan iklim investasi dan kualitas pelayanan perijinan di Indonesia. OSS
Center akan memberikan pendampingan pada OSS bagi daerah-daerah yang
membutuhkan melalui penguatan sistem dan informasi, menganalisa kebutuhan dan
melakukan asistensi di tiap level kebijakan pemerintah, mengidentifikasi
kelebihan dan kekurangan dari satuan kerja pelayanan perijinan usaha dan
investasi, serta bentuk-bentuk asistensi lainnya. Selain itu, dengan keberadaan
OSS Center ini diharapkan akan membentuk jaringan data dan informasi yang luas
antar stakeholder dalam ranah investasi nasional dan lokal.
Terbentuknya OSS Center ini ternyata sejalan dengan
Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Investasi dimana
dalamkebijakan tersebut dituangkan berbagai hal yang harus diatur kembali agar
iklim investasi di Indonesia dapat tumbuh dan bersaing di skala internasional.
Dengan dukungan dukungan luas dari jaringan Forum Daerah (Forda UKM),
lembaga-lembaga yang concern pada pengembangan usaha dan investasi baik
pemerintah maupun non pemerintah, sektor swasta serta keterlibatan media cetak
dan elektronik, OSS Center diharapkan mampu menjadi motivator terciptanya
perbaikan kualitas layanan perijinan usaha dan investasi di Indonesia.
Sedangkan manfaat nyata dari OSS ini adalah: OSS diharapkan mampu melayani
seluruh perijinan yang dibutuhkan oleh investor dan dunia usaha di daerah
masing-masing, mulai dari ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin gangguan (HO), ijin
usaha (SIUP, TDP, TDI, IUT, IUI, TDG, dll) atau ijin per sektor seperti ijin
usaha restora, ijin pendirian salon dan OSS Center akan memberikan berbagai
informasi dan pelatihan tentang sistem, metode, dan cara untuk mengembangkan
layanan perijinan dan investasi di Indonesia yang dapat diakses secara langsung
di kantor OSS Center atau melalui telepon, email, dan website
(www.oss-center.net). OSS Center juga akan menghubungkan pemerintah
kota/kabupaten dan OSS di seluruh Indonesia dengan lembaga pendamping atau
lembaga-lembaga lain yang dapat memberikan bantuan teknis untuk pengembangan
OSS.
2. 2. Pemerintah Surabaya menerapkan e-procurement
Dengan adanya e-procurement yang dikembangkan
pemerintah Surabaya www.surabaya-eproc.or.id maka masyarakat Surabaya bisa
lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah
untuk mengetahui projek yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah untuk ikut didalam lelang tender projek
tersebut.
3. 3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
BPPT termasuk salah satu bagian pemerintahan yang
telah mengembangkan sebuah sistem TEWS yang sering disebut dengan Tsunami Early
Warning System. Sistem ini digunakan sebagai pemberi sinyal ke pusat yang
menandakan kemungkinan ada tsunami. Dan jika sistem dipusat menerima sinyal
dari satelit bahwa disuatu tempat akan terjadi tsunami, maka sistem control
room akan menentukan sirene mana yang akan dibunyikan, dan akan mengirim sms
secara langsung kepada orang-orang yang berwewenang didaerah dimana kemungkinan
tsunami itu akan terjadi, supaya bisa diinformasikan kemasyarakat. Sistem TEWS
ini, menggunakan sistem jaringan yang sangat kompleks, dan setiap peralatan
yang digunakan telah menggunakan Internet Protocol (IP) yang spesifik.
Misalnya, Sirene, Sensor dan beberapa tools lainnya. Selain contoh-contoh yang
diatas, masih banyak daerah-daerah atau departemen atau lembaga pemerintahan
yang lain yang telah mengembangkan e-government misalnya dibagian e-learning,
e-registration, samsat dan lain sebagainya.
No comments for "Pengertian E-Government"
Post a Comment