TAHARAH
Pengertian dari taharah
Taharah adalah menurut bahasa bersih atau suci,
sedangkan menurut istilah adalah suatu cara yang dilakukan seseorang dengan
tujuan membersihkan diri, pakaian dan tempat dari hadas dan najis.
Bersih dari hadas, hal ini khusus untuk badan cara
mensucikannya adalah dengan wudhu, tayamum dan mandi.
Bersih dari najis, yaitu menghilangkan najis
(kotoran) dari badan, pakaian dan tempat untuk ibadah.
Taharah merupakan suatu hal yang sangat penting
dalam islam. Hal ini dapat dijadikan alasan, antara lain :
1. Firman Allah SWT dalam Al Quran
surat Al Baqarah ayat 222 :
Artinya :
“…..Sesungguhnya Allah SWT. menyukai orang yang tobat dan menyukai orang-orang
yang menyucikan diri. “ (QS. Al Baqarah, 2 : 222).
2. Hadits Nabi Muhammad SAW :
Artinya :
“Islam itu bersih, maka jagalah kebersihan dirimu, sesungguhnya tidak akan
masuk surga kecuali orang-orang yang bersih.” (HR. Baihaki).
3. Hadits Nabi Muhammad SAW :
Artinya : “ Kebersihan itu sebagian dari iman.” (HR. Muslim dari Abu Said Al-Khudri).
4. Hadits Nabi Muhammad SAW :
Artinya : ”Allah tidak akan menerima shalat yang
tidak bersuci.” (HR. Muslim)
Ayat Al Quran dan Hadits tersebut tidak sekedar
anjuran, tetapi perintah kepada umat islam untuk mewujudkannya dalam kehidupan
sehari-hari. Suci dan bersih sangat berguna dan bermanfaat dalam kehidupan umat
islam lihat bagan berikut ini !
5.1. Menjelaskan
ketentuan-ketentuan wudhu dan tayamum
5.1.1. Wudhu
a.
Pengetian Wudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah.
Menurut syara’ berarti membersihkan anggota-anggota wudhu untuk menghilangkan
hadas kecil.
Perintah wajib wudhu sebagaimana
firman Allah SWT. dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang Artinya : ”Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu akan mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan dua
tanganmu hingga kedua siku, sapulah kepalamu kemudian basuhlah kedua kakimu
hingga kedua mata kaki,” (QS. Al-Maidah, ayat 6)
b. Syarat sahnya Wudhu
1) Islam
2) Mumayiz
3) Tidak berhadas besar
4) Menggunakan air yang suci lagi
menyucikan
5) Tidak ada yang menghalangi air
sampai kepada kulit
c. Rukun Wudhu
1) Niat, menyengaja untuk
membersihkan kotoran (najis)
2) Membasuh muka dengan sempurna
3) Membasuh kedua tangan sampai ke
siku
4) Mengusap atau menyapu sebagian
kepala
5) Membasuh kedua kaki sampai mata
kaki
6) Tertib, ialah melaksanakan rukun
dimulai dari urutan pertama sampai dengan terakhir.
d. Sunah-sunah Wudhu
1) Membaca Basmallah pada permulaan
wudhu
2) Menghadap kiblat
3) Membasuh kedua telapak tangan
sampai pergelangan tangan
4) Berkumur-kumur
5) Menghisap air ke lubang hidung
6) Mengusap kepala
7) Menyapu kedua telinga, baik
luar maupun dalam
8) Menyilang-nyilang jari-jari
kedua tangan
9) Mendahulukan anggota wudhu
sebelah kanan daripada yang kiri
10) Membasuh masing-masing anggota wudhu dua kali berturut-turut
11) Menggosok-gosok anggota wudhu
12) Tidak bercakap-cakap ketika berwudhu
13) Berdoa setelah selesai berwudhu
e. Hal-hal yang membatalkan wudhu
1) Keluar sesuatu dari salah satu
dua jalan, yaitu kubul (kemaluan muka) atau dubur (kemaluan belakang)
2) Hilang akal sebab gila, mabuk,
pingsan dan sebagainya
3) Tidur yang tidak tetap tempat
kedudukannya
4) Tersentuh kulit laki-laki
dengan perempuan yang boleh dinikahi (dikawini)
5) Menyentuh kemaluan manusia
(kubul/dubur) dengan tapak tangan
f. Yang diharamkan tidak punya wudhu
1) Shalat
2) Tawaf di Baitullah
3) Memegang Quran
4) Membawa Quran
5.1.2. Tayamum
a. Pengertian tayamum
Tayamum menurut bahasa artinya menyengaja, sedang
menurut istilah syara ialah menyapukan tanah atau debu ke muka dan kedua tangan
sampai siku dengan beberapa syarat tertentu sebagai pengganti wudhu atau mandi
besar.
b.
Syarat-syarat tayamum
1) Ada sebab yang membolehkan
mengganti wudhu atau mandi dengan tayamum
2) Sudah masuk waktu shalat
3) Menghilangkan najis yang melekat
di tubuh
4) Tidak dalam keadaan hed dan nifas
5) Menggunakan tanah berdebu yang
suci
6) Sudah diusahakan mencari air bagi
yang bertayamum karena tidak ada air
c. Rukun
Tayamum
1) Niat “bertayamum” untuk
mengharuskan sembahyang
2) Memindahkan debu tanah kedua
belah tangan serta meratakan
3) Menyapu muka (sebagaimana
pekerjaan wudhu)
4) Menyapu dua belah tangan sampai
kedua siku
5) Tertib (beraturan)
d. Niat
Tayamum
Artinya : ”Sengaja aku
bertayamum untuk melakukan (mengharuskan) sembahyang pardu karena Allah ta’ala”
e.
Sebab-sebab tayamum
1) Sakit yang dikhawatirkan akan
bertambah sakitnya atau sembuhnya lama jika terkena air
2) Karena dalam perjalanan
3) Tidak ada air dan sudah
diusahakan untuk mendapatkan air tetapi diperoleh
4) Ada air, tetapi jumlahnya atau
banyaknya tidak mencukupi untuk wudhu
5) Ada air, tetapi tempatnya jauh
apabila pergi ke tempat air akan ketinggalan atau habis waktu shalat
f.
Cara bertayamum
1) Mengusap muka/wajah dengan debu
suci dua kali usapan
2) Mengusap dua tangan sampai siku
dengan debu suci dua kali usapan
3) Memindahkan debu kepada anggota
yang diusap
4) Tertib (berturut-turut).
g. Yang
membatalkan tayamum
1) Semua yang membatalkan wudhu
2) Menemukan air jika tayamum
dilakukan karena tidak ada air
3) Dapat menggunakan air jika
tayamum dilakukan dengan sebab terlarang menggunakan air
h. Yang
berkaitan dengan tayamum
1) Orang yang bertayamum karena tidak
ada air tidak wajib mengulangi shalatnya apabila mendapat air. Namun, orang
yang bertayamum karena junub, apabila mendapatkan air maka wajib mandi apabila
akan mengerjakan shalat, karena tayamum tidak menghilangkan hadas yang
dibolehkan karena darurat.
2) Satu kali tayamum hanya sah untuk
satu kali shalat dan shalat sunat rawatib
5.2. Menjelaskan
ketentuan-ketentuan mandi wajib
a. Pengertian mandi besar (wajib)
Mandi wajib adalah meratakan air ke seluruh
tubuh dengan niat menghilangkan hadas besar
b.
Hal-hal yang mewajibkan mandi besar (wajib)
1) Bersetubuh (jima) dan jika tak
keluar mani sekalipun
2) Keluar mani dengan sebab mimpi
atau lainnya
3) Mati yang bukan mati syahid
4) Haidh (bagi perempuan)
5) Nifas (bagi perempuan)
6) Wiladah (bersalin atau beranak)
c. Sebab-sebab mandi wajib
1) Berhadas besar
Simak firman Allah SWT. berikut ini :
Artinya : ”......dan jika kamu junub hendaknya
bersuci (mandi)....” (QS. Al-Maidah, 5 : 6)
2) Jenis hadas besar
- Keluar sperma
- Selesai haid bagi wanita
- Selesai melahirkan
- Selesai nifas, yakni darah yang keluar sesudah melahirkan
- Mati
d. Rukun mandi wajib
1) Niat, bersamaan denganmula-mula
membasuh sebahagiaan tubuh sambil membaca lafadz niatnya :
Artinya : ” Sengaja saya
mengangkatkan hadas yang besar daripada sekalian tubuh pardu karena Allah
Ta’ala.”
2)
Menghilangkan najis (kotoran) jikalau dhahir bendanya di tubuh
3)
Menyampaikan (meratakan) air ke seluruh anggota tubuh
e.
Sunah-sunah mandi
1) Membaca Basmallah
2) Berwudhu dahulu sebelum mandi
3) Menghadap kiblat
4) Menggosok sekalian tubuh dengan
tangan
5) Menigakalikan membasuh sekalian
anggota
6) Mendahulukan kanan dari yang kiri
f.
Praktik mandi wajib
1) Persiapan :
- Pastikan bahwa kamu telah mengalami hadas besar
- Siapkan alat mandi secukupnya, sabun, shampo dan handuk
2)
Pelaksanaan mandi wajib
- Lakukan sesuai dengan rukun mandi wajib!
- Lakukan sesuai sunah-sunah mandi wajib!
Menjelaskan
perbedaan hadas dan najis
Hadas adalah segala sesuatu yang dapat membatalkan
wudhu dan shalat, sedangkan najis adalah segala sesuatu yang dapat membatalkan
shalat tetapi tidak membatalkan wudhu.
Perbedaan hadas dan najis
Perbedaan tersebut dapat dilihat dari beberapa hal
antara lain : macamnya, cara membersihkannya dan jenisnya. Dari ketiga hal
tersebut dapat disimak pada berikut ini :
Tabel Perbedaan Hadas dan Najis
|
Perbedaan
|
Keterangan
|
|
|
Hadas
|
Najis
|
|
|
Macamnya
|
Ada dua, yaitu hadas besar dan hadas kecil
|
Ada 3, yaitu Mukhaffafah,
mutawassitah, mugallazoh
|
|
Cara membersihkannya
|
Dengan wudhu, tayamum dan mandi wajib
|
Dibasuh sampai hilang najisnya
|
|
Jenisnya
|
Hadas kecil : keluar angin, buang air besar/kecil, menyentuh bukan
muhrimnya, dll.
|
Mutawassitah : kencing,
tinja, nanah, darah, dan kotoran hewan
|
|
Hadas besar : haid, wiladah, nifas, keluar sperma, mimpi basah,
bersenggama
|
Mukhaffafah : air
kencing anak laki-laki yang berumur tidak lebih dari dua tahun dan belum
makan apa-apa kecuali air susu ibunya
|
|
|
Mugallazah : jilatan
anjing atau babi termasuk kena kotorannya.
|
||
5.3.2. Macam-macam najis dan
cara mensucikannya atau membersihkannya
1. Najis Mughallazah; yaitu najis
yang berat; yakni najis yang timbul dari najis anjing dan babi.
Cara mensucikannya ialah lebih
dahulu dihilangkan wujud benda najis itu kemudian baru dicuci bersih dengan air
sampai tujuh kali dan permulaan diantara pensucian itu dicuci dengan air yang
bercampur tanah. Cara ini dilakukan berdasarkan sabda Rassulallah SAW.
Artinya : “Sucinya tempat
(perkakas) mu apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali,
permulaan atau penghabisan diantara pensucian itu dicuci dengan air yang
bercampur dengan tanah.” (HR. At-Turmudzi)
2. Najis Mukhaffafah; ialah najis
yang ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari dua
tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara mensucikannya cukup
dengan memercikkan air pada benda yang kena najis itu sampai bersih. Sabda nabi
Muhammad SAW :
Artinya : “Barang yang kena
air kencing anak perempuan harus dicuci, sedang bila terkena air kencing anak
laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
3. Najis Mutawssithah (sedang), yaitu kotoran seperti kotoran
manusia atau binatang, air kencing, nanah, darah, dan bangkai.
Najis mutawassithah dapat
dibagi menjadi dua bagian :
a. Najis
Ainiyah; yaitu najis yang bendanya berwujud.
Cara mensucikannya dengan
menghilangkat zatnya lebih dahulu, hingga hilang rasa, bau dan warnanya,
kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih.
b. Najis Hukmiyah; yaitu najis
yang tidak berwujud bendanya; seperti bekas kencing, arak yang sudah kering
Cara mensucikannya cukup
dengan mengalirkan air pada bekas najis itu
4. Najis
yang dapat dimaafkan
a. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti : nyamuk,
kutu busuk, dan sebagainya
b. Najis yang sedikit sekali
c. Nanah atau darah dari kudis atau bisulnya sendiri yang belum
sembuh
d. Debu yang campur najis dan lain-lain yang sukar dihindarkan.
No comments for "TAHARAH"
Post a Comment