SISTEM PEMILU
Sistem Pemilihan Umum merupakan metode yang mengatur serta
memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara mereka
sendiri. Metode berhubungan erat dengan aturan dan prosedur merubah atau
mentransformasi suara ke kursi di parlemen. Mereka sendiri maksudnya adalah
yang memilih ataupun yang hendak dipilih juga merupakan bagian dari sebuah
entitas yang sama.
Terdapat bagian-bagian atau
komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam melaksanakan
pemilihan umum diantaranya:
- Sistem hak pilih
- Sistem pembagian daerah pemilihan.
- Sistem pemilihan
- Sistem pencalonan.
Bidang
ilmu politik mengenal beberapa sistem pemilihan umum yang berbeda-beda dan memiliki cirikhas
masing-masing akan tetapi, pada umumnya berpegang pada dua prinsip pokok,
yaitu:
a.
Sistem Pemilihan Mekanis
Pada
sistem ini, rakyat dianggap sebagai suatu massa individu-individu yang sama.
Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam
mengeluarkan satu suara di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
b.
Sistem pemilihan Organis
Pada
sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok individu yang hidup bersama-sama
dalam beraneka ragam persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah
yang diutamakan menjadi pengendali hak pilih.
Bangsa
Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum sejak zaman kemerdekaan. Semua
pemilihan umum itu tidak diselenggarakan dalam kondisi yang vacuum, tetapi
berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum
tersebut. Dari pemilu yang telah diselenggarakan juga dapat diketahui adanya
usaha untuk menemukan sistem pemilihan umum yang sesuai untuk diterapkan di
Indonesia.
1.
Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada
masa ini pemilu diselenggarakan oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun
1955). Pada pemilu ini pemungutan suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan September dan yang
kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang diterapkan
pada pemilu ini adalah sistem pemilu proporsional. Sistem Pemilu
Pelaksanaan
pemilu pertama ini berlangsung dengan demokratis dan khidmat, Tidak ada
pembatasan partai politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan
intervensi atau campur tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan
menarik. Pemilu ini diikuti 27 partai dan satu perorangan.
Akan
tetapi stabilitas politik yang begitu diharapkan dari pemilu tidak tercapai.
Kabinet Ali (I dan II) yang terdiri atas koalisi tiga besar: NU, PNI dan
Masyumi terbukti tidak sejalan dalam menghadapi beberapa masalah terutama yang
berkaitan dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi Parlementer
berakhir.
2.
Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah
pencabutan Maklumat Pemerintah pada November 1945 tentang keleluasaan untuk
mendirikan partai politik, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai politik
menjadi 10 parpol. Pada periode Demokrasi Terpimpin tidak diselanggarakan
pemilihan umum.
3.
Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Setelah
turunnya era Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter, rakyat berharap bisa
merasakan sebuah sistem politik yang demokratis & stabil. Upaya yang
ditempuh untuk mencapai keinginan tersebut diantaranya melakukan berbagai forum
diskusi yang membicarakan tentang sistem distrik yang terdengan baru di telinga
bangsa Indonesia.
Pendapat yang dihasilkan dari forum diskusi
ini menyatakan bahwa sistem distrik dapat menekan jumlah partai politik secara
alamiah tanpa paksaan, dengan tujuan partai-partai kecil akan merasa
berkepentingan untuk bekerjasama dalam upaya meraih kursi dalam sebuah distrik.
Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan menciptakan stabilitas
politik dan pemerintah akan lebih kuat dalam melaksanakan program-programnya,
terutama di bidang ekonomi.
Karena gagal menyederhanakan jumlah partai
politik lewat sistem pemilihan umum, Presiden Soeharto melakukan beberapa
tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dijalankan
adalah mengadakan fusi atau penggabungan diantara partai politik,
mengelompokkan partai-partai menjadi tiga golongan yakni Golongan Karya
(Golkar), Golongan Nasional (PDI), dan Golongan Spiritual (PPP). Pemilu
tahun1977 diadakan dengan menyertakan tiga partai, dan hasilnya perolehan suara
terbanyak selalu diraih Golkar.
4
. Zaman Reformasi (1998- Sekarang)
Pada
masa Reformasi 1998, terjadilah liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara. Politik
Indonesia merasakan dampak serupa dengan
diberikannya ruang bagi masyarakat untuk merepresentasikan politik mereka
dengan memiliki hak mendirikan partai politik. Banyak sekali parpol yang berdiri
di era awal reformasi. Pada pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi
dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda
dengan era orba.
Pada tahun 2004 peserta pemilu berkurang dari
48 menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang
batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur
bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang
meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi DPR. Partai politikyang tidak
mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung
dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru.
tuk partai politik baru. Persentase threshold
dapat dinaikkan jika dirasa perlu seperti persentasi Electroral Threshold 2009
menjadi 3% setelah sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya
pemilu 2014 ambang batas bisa juga dinaikan lagi atau diturunkan.
Pentingnya
Pemilu
Pemilu
dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret
keiktsertaan(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu,
sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama
karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan
dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.
Pemilu
sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:
- Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
- Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
- Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
- Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
1. Langsung
Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih
memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan
keinginan diri sendiri tanpa ada perantara. Sistem Pemilu
2. Umum
Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk
seluruh warga negara yg memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama,
suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status
sosial yang lain.
3. Bebas
Bebas, berarti seluruh warga negara yang
memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan
siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan
paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia
Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya,
pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat
suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya
diberikan.
5. Jujur
Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan
pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil
Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap
pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas
dari kecurangan pihak mana pun.
No comments for "SISTEM PEMILU"
Post a Comment