TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA
Tugas dan
wewenang Presiden
- menjalankan pemerintahannya
sesuai dengan UUD dan UU.
- memastikan apakah jajaran
pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan
telah patuh kepada UUD
dan UU itu.
- Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD
- Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat,Angkatan
Laut, danAngkatanUdara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Presiden melakukan pembahasan
dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU
menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan
Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
- Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
- Mengangkat duta dan
konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan
DPR
- Menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan
tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah ( DPD )
- Menetapkan hakim agung
dari calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim
konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah
Agung
- Mengangkat dan memberhentikan
anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Tanggungjawab Presiden
- Didorong untuk memperkuat
konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat
Indonesia.presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian
kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi UUD
1945 ( Hasil Amandemen ).
- Membangun sebuah suksesi dengan
terus menjaga kontinuitas kekuasaan partai berkuasa, dengan memperhatikan
konstitusi maupun landasan ideology pancasila, kedaulatan rakyat dan
pemanusiawiannya di nomor satukan.
Fungsi presiden sebagai kepala
Negara
- Memegang kekuasaan tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
- Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Dalam
membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
- Menyatakan kondisi
bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.
- Mengangkat Duta dan
Konsul, Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
- Menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
- Memberi abolisi dan amnesti
dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa dan
lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.
- Membentuk dewan pertimbangan
yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang
selanjutnya diatur dengan Undang-Undang.
- Membahas Rancangan
Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR.
- Mengkonfirmasi Rancangan
Undang-Undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU.
- Dalam hal lkhwal kegentingan
memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
UU.
- Mengajukan RUU APBN untuk
dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Meresmikan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan
DPD.
- Menetapkan Calon Hakim Agung
yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk
menjadi Hakim Agung.
- Mengangkat dan memberhentikan
anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
- Menetapkan dan mengajukan
anggota hakim konstitusi.
Kewenangan
dan Kekuasaan Presiden
- Menetapkan
dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
- Mengangkat
duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
- Menerima
duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
- Memberikan
Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
- Memberikan
Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
- Memegang
kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL /
Angkatan Laut.
- Menyatakan
keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang
- Menyatakan
perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR.
- Membuat
perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban
keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan
Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
- Memberi
gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
- Menetapkan
calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan
persetujuan DPR.
Kewajiban
dan Hak Presiden
- Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
- Berhak
mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
- Menetapkan
peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
- Memegang teguh
UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
- Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
- Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan
persetujuan DPR ( Pasal 11 ayat 1 )
- Membuat
perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2
)
- Menyatakan
keadaan bahaya ( Pasal 12 )
- Mengangkat
duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). Dalam mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
- Menerima
penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal
13 ayat 3 )
- Memberi grasi
dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
- Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat
2 )
- Memberi gelar,
tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15
)
- Membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada presiden ( Pasal 16 )
- Pengangkatan
dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )
Tugas dan
Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
- Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
- Membahas
dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan
Pernerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan
Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
- Mengundang DPD pntuk melakukan
pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh
pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan
tingkat I
- Memperhatikan pertimbangan DPD
atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Rancangan Undang-Undà ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama dalam awal pembicaraan tingkat I
- Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti
hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak,
pendidikan, dan agama
- Memilih
anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan
- Mengajukan, memberikan
persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
- Menyerap, menghimpun, menampung
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Melaksanakan tugas dan wewenang
lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
Hak-Hak Anggota DPR RI
- Mengajukan rancangan undang-undang
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrative
Kewajiban
Anggota DPR RI
- Mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintah
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan
rakyat
- Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat
- Mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan
politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
- Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja
dengan lembaga yang terkait.
Fungsi
Anggota DPR RI
- Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR
selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Anggaran
Fungsi
anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang
diajukan oleh Presiden.
- Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Tugas dan
wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Memutuskan usul DPR berdasarkan
putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa
jabatanya dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya
didalam siding
- Melantik presiden dan wakil
presiden dalam sidang paripurna MPR
- memutuskan usul Dewan
Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
- memberhentikan Presiden dan
Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil
Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk
menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
- melantik Wakil Presiden
menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- memilih dan melantik
Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari;
- memilih dan melantik Presiden
dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masajabatanya.
Hak-hak Anggota MPR RI
- mengajukan usul pengubahan
pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
- menentukan sikap dan
pilihan dalam pengambilan keputusan
- memilih dan dipilih
- membela diri
- imunitas
- Protokoler, dan
- keuangan dan administratif.
Kewajiban Anggota MPR RI
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati
peraturan perundang-undangan
- mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
- mendahulukan kepentingan negara
di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- melaksanakan peranan sebagai
wakil rakyat dan wakil daerah.
Fungsi Anggota MPR RI
- Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden yang baik, jujur, dan adil.
- Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden
yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
Tugas Dewan
Perwakilan Daerah ( DPD )
- dapat
mengajukan kepada DPR rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya,serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- ikut
membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
diatas
- ikut
membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Presiden atau DPR.
- memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang tentang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama.
- dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan
sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. - menyampaikan
hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang
APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada
DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (
DPD )
1. Dapat
mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan
pusat dan daerah.
2. Ikut membahas
RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Memberi
pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak,
pendidikan dan agama.
4. Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan
daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
5. Menerima hasil
pemeriksaan keuangan dari BPK.
6. Memberikan
pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota BPK.
Hak-Hak Anggota DPD RI
1.
Menyampaikan
usul dan pendapat
2.
Memilih dan
dipilih
3.
Membela
diri
4.
Imunitas
5.
Protokoler,
dan
6.
Keuangan dan
Administratif
Kewajiban Anggota DPD RI
- Mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dam menaati segala
peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memperhatikan upaya peningkatan
kesejahteraan rakyat
- Menyerap, menghimpun,
menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
- Mendahulukan kepentingan negara
di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
- Memberikan pertanggungjawaban
secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
- Menaati kode etik dan
peraturan tata tertib DPD, dan
- Menjaga etika dan norma
adat daerah yang diwakilinya
Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan (
BPK )
- Memeriksa
tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan
kepada DPR
- Badan
Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a. Memeriksa
tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
b. Memeriksa semua
pelaksanaan APBN
c. Pelaksanaan
pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d. Hasil pemeriksaan BPK
diberitahukan kepada DPR
e.
Memeriksa tanggung jawab keuangan
Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan
( BPK )
- Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan
melaksanakan
pemeriksaan,
menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.
- Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib
diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola
keuangan negara.
- Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara
dan kode etik pemeriksaan
- Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian
Negara
- Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh
setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak
bertentangan terhadap undang – undang.
Tugas Komisi Yudisial ( KY )
- Mengusulkan calon hakim agung
kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan
sebagai hakim agung oleh presiden
- Mengusulkan pengangkatan Hakim
Agung
- Melakukan pendaftaran calon Hakim
Agung
- Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
- Menetapkan calon Hakim Agung
- Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, kleluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
Wewenang Komisi Yudisial ( KY )
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan
kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.
Tugas dan Wewenang Mahkamah
Agung ( MA )
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
membergrasi dan rehabilitasi.
- Mengawasi dan memimpin jalannya
perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan
- Menguji secara meteril perundang
undangan dibawah UU.
Fungsi Anggota Mahkamah Agung ( MA )
Fungsi Peradilan
- Sebagai Pengadilan Negara
Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas
membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan
peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh
wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
- Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi,
Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan
terakhir
- Erat kaitannya
dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang
menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah
Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya
(materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi
(Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Fungsi Pengawasan
- Mahkamah Agung
melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua
lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan
Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan
berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,
tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara
(Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14
Tahun 1970).
- Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan,
terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan para pejabat
pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas
pokok kekuasaan, Kehakiman, yakni dalam hal Menerima, memeriksa,
mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan
menerima keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis
peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang
diperlukan tanpa mengurangi Kebebasan Hakim ( Pasal 32 Undang-Undang
Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 ).
Fungsi Mengatur
- Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut
hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila
terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang
Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan
hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27
Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
- Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara
sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah
diatur Undang-undang
Fungsi Nasehat
- Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara
lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah
Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka
pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung
No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar
Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan
kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala
Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan
pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada
peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya
- Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari
dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam
rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang
No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Fungsi Administratif
- Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana
dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara
organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada
dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan
Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta
tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan
(Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang
No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Fungsi Lain-lain
- Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan
mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya,
berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan
kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Kekuasaan Mahkamah Agung ( MA )
- memeriksa dan memutus
1) permohonan kasasi;
2) sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. - memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak,
kepada Lembaga Tinggi Negara.
- memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara
untuk pemberian atau penolakan grasi.
- menguji secara materiil hanya terhadap peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang.
- melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman ditegaskan bahwa :
- Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
- Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman adalah Pengadilan di lingkungan
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara. - Mahkamah Agung adalah Pengadilan Tertinggi dan melakukan pengawasan
tertinggi atas perbuatan Pengadilan.
- Untuk memperoleh Hakim Agung yang merdeka, berani mengambil keputusan
dan bebas dari pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar.
Hak Mahkamah Agung ( MA )
- berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi
- memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Untuk dapat
menyelenggarakan kekuasaan dan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya,
Mahkamah Agung melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- wewenang pengawasan meliputi :
1) jalannya peradilan
2) pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim di semua Lingkungan Peradilan
3) pengawasan yang dilakukan terhadap Penasihat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan
4) pemberian peringatan, tegoran, dan petunjuk yang diperlukan. - meminta keterangan dan
pertimbangan dari :
1) Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan
2) Jaksa Agung
3) Pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan perkara pidana. - membuat peraturan sebagai
pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan
bagi kelancaran jalannya peradilan.
- mengatur sendiri
administrasinya baik mengenai administrasi peradilan maupun administrasi
umum.
Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK )
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Ungang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
- Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil
Presiden Menurut UUD 1945.
Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK )
- Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
- Memutus sengketa kewenangan antara
lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK )
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara
b) korupsi
c) penyuapan
d) tindak pidana lainnya - atau perbuatan tercela, dan/atau
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak Mahkamah Konstitusi ( MK )
1.
Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
2.
Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
3.
Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
4.
Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)
5.
Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
6.
Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
Fungsi Mahkamah Konstitusi ( MK )
1.
menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
2.
pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam
ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan
lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.
3.
untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor
konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu
sendiri terkawal konstitusionalitasnyaUntuk menguji apakah suatu undang-undang
bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
Fungsi lanjutan selain
judicial review
1.
memutus
sengketa antarlembaga negara
2.
memutus
pembubaran partai politik, dan
3.
memutus
sengketa hasil pemilu
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi
Yudisial berpedoman kepada UU no. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Sebagaimana yang tertulis dalam UU tersebut, Komisi Yudisial memiliki tujuan,
yaitu :
1. Agar dapat
melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat
2. Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen
hakim agung maupun monitoring perilaku hakim
- Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga
peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang
benar-benar independen
- Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah
dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
No comments for "TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA"
Post a Comment